Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (Metro Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis hari ini untuk mengusut proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
"Tentu penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan geledah di Dispermades," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Budi, KPK menggeledah Dispermades Pati karena ingin mendalami kemungkinan adanya modus pemerasan serupa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) selain di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
"Apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa? Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan, di mana saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa," katanya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tags
Hukum