Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Yogyakarta (Metro Indonesia) -- PENERAPAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku secara efektif pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, tepat tiga tahun sejak diundangkan. Masyarakat sipil menganggap beberapa pasal di dalamnya berpotensi mengancam privasi, kebebasan berpendapat, hingga mengkerdilkan hak-hak minoritas.
Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan, bahkan sejak masih dalam wujud rancangan.
1. Pasal Penghinaan Presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.
Pasal penghinaan presiden-wakil presiden dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
Pasal ini juga dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah. Meski bersifat delik aduan (Presiden harus melapor sendiri), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.
2. Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 KUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
3. Pasal "Living Law" atau Hukum yang Hidup (Pasal 2)
Aturan yang tertuang dalam Pasal 2 KUHP ini mengakui hukum adat atau aturan yang berlaku di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah meski tidak tertulis secara jelas dalam hukum negara.
Masalahnya, tidak adanya batasan yang jelas tentang apa itu "hukum yang hidup". Pasal ini dikhawatirkan memicu munculnya kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif dan melegitimasi praktik main hakim sendiri.
4. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi
Pasal KUHP tentang zina diatur dalam Pasal 411. Pasal ini mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Sementara itu, kohibitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 yang melarang pasangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Ancaman aturan ini berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Pasal ini dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ruang privat warga negara. Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai regresif.
5. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Adapun, ancaman pidana pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.
Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul. Dengan menggunakan pasal ini, polisi bisa dengan mudah membubarkan atau memidanakan peserta aksi jika dianggap "mengganggu kepentingan umum" atau "menimbulkan keonaran".
6. Pasal Penyebaran Paham "Lain"
Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski ada pengecualian pada pasal ini untuk penyebaran paham untuk kepentingan ilmu pengetahuan, frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal karet. Definisi "bertentangan" sangat subjektif dan bisa digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dengan pemerintah.
7. Pasal Tindak Pidana Agama
Pasal 300 sampai 302 KUHP yang mengatur soal tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sebagai perluasan dari pasal penodaan agama yang ada sebelumnya. Beleid ini mengatur soal tindak pidana permusuhan dan kebencian serta penghasutan agar tidak beragama.
Dikitip dari Laman Tempo Media Kelompok HAM menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.
Tags
Hukum