Rep: Rizky Suryarandika
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KPK terus mendalami peran dari masing-masing pihak yang sudah diperiksa.
JAKARTA (Metro Indonesia) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menutup pintu penambahan jumlah tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024. Alhasil, lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka saja dalam pengusutan perkara ini.
Sejauh ini, KPK sudah mengumumkan dua orang berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama (menag) RI pada 2023-2024 dan Ishfah Abidal Aziz.
di Surakarta, Papiloma Kering kalau Buang Parasit di Rumah!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya siap mengumumkan tersangka lain jika tim penyidik mendapatkan sosok yang patut diduga melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih mengurai peran dari para pihak yang sudah diperiksa.
"Nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa," ujar Budi Prasetyo, dikutip pada Ahad (18/1/2026).
Menurut Budi, KPK mendapati sejumlah orang yang perannya masih dikuliti penyidik dalam perkara kuota haji. Pihak yang menjadi sasaran pendalaman KPK antara lain ialah para pengusaha biro perjalanan umrah.
"Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang," jelas Budi dikutip dari Republika.co.id.
Sebelumnya, KPK menyatakan adanya dugaan bahwa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman berperan sebagai perantara perkara dugaan korupsi kuota haji. Sosok yang akrab disapa Aiz itu pun sudah diperiksa KPK.
Kecurigaan serupa juga disampaikan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis (MZK). Lembaga antirasuah ini mengendus Muzakki yang diduga menerima uang dalam kasus kuota haji. Uang itu diduga dimaksudkan sebagai imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus untuk MZK.
Kemudian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI era Yaqut, Hilman Latief, pun pernah diperiksa KPK, tepatnya pada 18 September 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menteri agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag RI tahun 2023-2024. Namun, hingga kini kedua tersangka belum juga ditahan.
Di sisi lain, bos biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, juga sudah diperiksa KPK pada Agustus 2025. KPK telah mencekal Fuad Hasan dari perjalanan ke luar negeri. Begitu pula dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Meski Yaqut dan Alex kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan biro perjalanan (travel) melobi Kemenag RI supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.
Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam proses diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan itu, yang terjadi ialah pembagian rata, yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum memperinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap biro travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil biro travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.