Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada pers usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Jakarta (Metro Indonesia) - Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) karena sebagian pasalnya dinilai multitafsir sehingga menciptakan kelenturan dalam penerapan atau dikenal juga dengan istilah “pasal karet”.
Teranyar, aktivis sekaligus terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan uji materi pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK pada Kamis (5/3).
Selain tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong, pasal-pasal lainnya dalam KUHP juga turut dipersoalkan oleh warga negara, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara hingga pasal pemberitahuan demonstrasi.
Sebagian besar permohonan akan atau sedang bergulir di MK. Sementara, satu di antaranya telah diputus. Pertimbangan hukum yang termaktub dalam keseluruhan putusan dapat menjadi rambu-rambu dalam penerapan pasal tersebut. Berikut ulasan singkatnya.
1. Pasal penghasutan
Delpedro dan Muzaffar yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menguji Pasal 246 KUHP baru.
Pasal tersebut berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.”
Menurut para pemohon, norma pasal tersebut tidak selaras dengan pertimbangan hukum MK dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009. Ketika itu, MK menyatakan tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materiil.
Adapun delik materiil jamak dipahami sebagai delik yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibat terjadi. Artinya, tindakan penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya telah benar-benar timbul.
Namun, menurut Delpedro dan Muzaffar, norma Pasal 246 KUHP baru justru berseberangan dengan pertimbangan MK dalam putusan sebelumnya itu. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai kapan penghasutan dapat dipidana.
Diketahui, kedua aktivis itu didakwa dengan pasal penghasutan terkait demo Agustus 2025 mengenai tunjangan anggota DPR. Demonstrasi yang bermula di Jakarta merambat ke berbagai daerah di Indonesia.
Maka dari itu, mereka meminta agar kedua pasal tersebut diberikan pemaknaan seperti yang tertuang dalam putusan MK sebelumnya.
2. Pasal penyebaran berita bohong
Tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Setiap orang yang menyebarluaskan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, dan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana paling lama dua, empat, dan enam tahun.
Akan tetapi, sebagaimana yang didalilkan Delpedro dan Muzaffar dalam permohonannya, pasal penyebaran berita bohong di dalam KUHP lama sejatinya telah dibatalkan oleh MK lewat putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Ketika itu, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan unsur kebohongan dan kabar yang berlebihan adalah ambigu.
Menurut MK, tidak ada penjelasan dalam KUHP lama yang menguraikan secara jelas tingkat keakuratan suatu kabar ataupun pemberitahuan. Ini bertentangan dengan asas lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), dan lex stricta (tegas) dalam perumusan norma hukum pidana.
Oleh karena itu, para pemohon meminta kepada MK agar membatalkan kembali pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru, sebagaimana yang diputuskan dalam pengujian KUHP lama.
3. Pasal penghinaan presiden
Tiga belas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 218 KUHP baru yang berisi pengaturan pidana tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut para pemohon, keberadaan pasal tersebut menempatkan mereka pada posisi yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi. Mereka khawatir, Pasal 218 KUHP baru akan menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Mereka mendalilkan, norma pasal dimaksud mengatur pemidanaan tanpa memberikan definisi dan batasan jelas. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.
Pasal tersebut dikhawatirkan tidak sejalan dengan hakikat demokrasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.
Selain itu, mereka juga menguji Pasal 219 dan Pasal 220 yang masih berada dalam bab yang sama. Kedua pasal ini berisi tentang pengaturan lanjutan terkait penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden.
Maka dari itu, para pemohon meminta Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP baru dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, mereka ingin pasal-pasal tersebut dihapuskan.
Rangkaian persidangan untuk permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 masih berjalan. Mahkamah menjadwalkan sidang mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pemerintah pada Senin (9/3) depan.
4. Pasal penghinaan lembaga negara
Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru karena menilai batasan antara kritik dan menghina lembaga negara atau pemerintah masih kabur.
Menurut mereka, ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Mereka cemas akan dikriminalisasi jika kritiknya dianggap menghina.
Didalilkan oleh para pemohon, pasal-pasal terkait penghinaan lembaga negara tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Kondisi ini dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan "pasal karet".
Selain itu, kedua pasal ini juga dinilai tidak selaras dengan putusan MK nomor 6/PUU-V/2007. Lewat putusan itu, MK menghapus Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama yang berisi tentang pidana penghinaan pemerintah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para mahasiswa itu meminta Mahkamah menghapus keberlakuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
Permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini masih bergulir di MK. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah dijadwalkan digelar pada Senin (9/3).
5. Pasal pemberitahuan demonstrasi
Pasal 256 KUHP baru yang berisi tentang pemberitahuan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi diuji oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Menurut mereka, pasal ini dapat menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Norma pasal hukum pidana seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, menurut mereka, Pasal 256 KUHP baru justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur.
Mereka khawatir rumusan norma pasal yang demikian akan memperluas ruang penafsiran terhadap perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akan tetapi, Mahkamah mematahkan dalil-dalil para pemohon. Pada Senin (2/3) lalu, MK menolak permohonan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini untuk seluruhnya karena Mahkamah tidak menemukan persoalan konstitusionalitas dalam pasal yang diuji.
MK menekankan norma Pasal 256 KUHP merupakan delik materiil yang harus dipandang bersifat kumulatif.
Sebagai delik materiil, ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi terjadi apabila unsur terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat telah terpenuhi.
Dengan demikian, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak diberi tahu terlebih dahulu kepada pihak berwenang, yakni kepolisian, dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara.
(Sumber : Antara)
Tags
Hukum